Jumat, 12 Oktober 2012

WHAT IS THE LAW?

     Untuk memberi pengertian tentang ilmu hukum tidaklah mudah,sebab hukum merupakan benda yang abstrak sifatnya yang tidak dapat dilihat oleh panca indera manusia. Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antar warga masyarakat dengan masyarakatnya. Artimya hukum itu mengatur hubungan antar warga manusia perseorangan dengan masyarakat.1
     Bahkan sampai sekarang mereka para ahli hukum memiliki pandangan berbeda beda tentang pengertian hukum. Berikut pendapat mereka mengenai pengertian hukum :

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum :

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.

Jumat, 20 April 2012

Love doesn’t need a reason


Love doesn’t need a reason. Cinta yang sejati tidak membutuhkan alasan. Aku mencintaimu karena…. yaaaa karena aku mencintaimu, tidak ada alasan lain. Tidak peduli apakah kamu humoris/ pendiam, rendah hati/ judes, pandai/ biasa saja, dan kaya/ miskin atau apapun itu!!

CINTA

Cinta adalah sebuah perasaan yang diberikan oleh Tuhan pada sepasang manusia untuk saling…. (saling mencintai, saling memiliki, saling memenuhi, saling pengertian dll). Cinta itu sendiri sama sekali tidak dapat dipaksakan, cinta hanya dapat brjalan apabila ke-2 belah phiak melakukan “saling” tersebut… cinta tidak dapat berjalan apabila mereka mementingkan diri sendiri. Karena dalam berhubungan, pasangan kita pasti menginginkan suatu perhatian lebih dan itu hanya bisa di dapat dari pengertian pasangannya.
Cinta itu perasaan seseorang terhadap lawan jenisnya karena ketertarikan terhadap sesuatu yang dimiliki oleh lawan jenisnya (misalnya sifat, wajah dan lain lain). Namun diperlukan pengertian dan saling memahami untuk dapat melanjutkan hubungan, haruslah saling menutupi kekurangan dan mau menerima pasangannya apa adanya, tanpa pemaksaan oleh salah satu pihak. Berbagi suka bersama dan berbagi kesedihan bersama.
Cinta itu adalah sesuatu yang murni, putih, tulus dan suci yang timbul tanpa adanya paksaan atau adanya sesuatu yang dibuat-buat.
Cinta itu bisa membuat orang buta akan segalanya hanya demi rasa sayang terhadap sang kekasih. Kita juga tau apa maknanya cinta itu. Cinta psti bisa membuat orang merasakan suka dan duka pada waktu yang sama ketika kita berusaha mendapat kebahagiaan bersama.
Suatu perasaan terdalam manusia yang membuatnya rela berkorban apa saja demi kebahagiaan orang yang dicintainya. Pengorbanannya itu tulus, tidak mengharap balasan.
Menurut saya cinta itu adalah sesuatu yang sakral yang sebaiknya tidak bermain-main dengannya. Bermain cinta memang menyenangkan bagi sebagian orang. Akan tetapi dampak buruk atau efek yang dapat ditimbulkan bagi orang yang cintanya dimainkan akan sangat tidak menyenangkan.
Untuk itulah maka hargai cinta dan hormati cinta agar kita maupun orang lain di sekitar kita tidak terluka karena cinta.
Jangan pernah menyakiti hati orang lain baik bagi laki-laki maupun perempuan karena mereka memiliki akal pikiran, perasaan dan insting sehingga mereka akan patah hati dan terluka jika kita mengecewakannya. Orang yang rapuh dapat mati bunuh diri karena cinta. Orang yang dendam dapat melakukan tindakan kriminal atau perbuatan tidak menyenangkan kepada anda karena cinta. Oleh karena itu berhati-hatilah dengan cinta.



Kenapa kita menutup mata ketika kita tidur ?
Kenapa kita menutup mata ketika kita menangis ?
Kenapa kita menutup mata ketika kita membayangkan sesuatu ?
Kenapa kita menutup mata ketika kita berciuman ?
Hal hal yang terindah di dunia ini biasanya tidak terlihat
Kebahagiaan ada untuk mereka yang menangis
Kebahagiaan ada untuk mereka yang telah tersakiti
Kebahagiaan ada untuk mereka yang telah mencari dan telah mencoba
Karena merekalah yang bisa menghargai
Betapa pentingnya orang yang telah menyentuh kehidupan mereka
Cinta adalah ketika kamu menitikkan air mata, tetapi masih peduli
terhadapnya
Cinta adalah ketika dia tidak mempedulikanmu, kamu masih menunggunya
dengan setia
Cinta adalah ketika dia mulai mencintai orang lain dan kamu masih
bisa tersenyum
Lebih berbahaya mencucurkan air mata di dalam hati
daripada air mata yang keluar dari mata kita
Air mata yang keluar dari mata kita dapat dihapus,
Sementara air mata yang tersembunyi,
Akan menggoreskan luka di dalam hatimu
yang bekasnya tidak akan pernah hilang
Walaupun dalam urusan cinta, kita sangat jarang menang,
Tetapi ketika cinta itu tulus…
meskipun mungkin kelihatannya kamu kalah,
Tetapi sebenarnya kamu menang karena kamu dapat berbahagia
sewaktu kamu dapat mencintai seseorang
Lebih dari kamu mencintai diri kamu sendiri…Lebih baik menunggu orang yang benar benar kamu inginkan
Daripada berjalan bersama orang ” yang tersedia ”
Lebih baik menunggu orang yang kamu cintai
Daripada orang yang berada di ” sekelilingmu ”
Kadang kala, orang yang kamu cintai adalah orang yang paling
menyakiti hatimu
Ucapan yang keluar dari mulut seseorang
Dapat berupa kebenaran ataupun kebohongan untuk menutupi isi hati
Kita dapat mengatakan apa saja dengan mulut kita
Tetapi isi hati kita yang sebenarnya tidak akan dapat dipungkiri


Aku Cinta Ayah

Ayah

Bulan kembali menampakkan dirinya
Dan perlahan aku mulai tersadar ayah tak juga pulang
Aku terlelap menunggunya pulang kerumah
Ketika ku terbangun, ayah sudah berangkat bekerja untuk mencari kepingan uang
Ayah maafkan aku yang terlalu banyak meminta tanpa pernah memberi
Ayah, mungkin aku hanya menjadi beban dipunggungmu
Bukan maksudku untuk memeras segala keringat dan tenagamu agar bisa melihatku bahagia
Rambut putih itu perlahan muncul diantara rambut hitammu itu
Ayah, aku tahu kau tak sekuat dan tak segagah dulu
Tapi kau masih terus mencari kepingan demi kepingan uang hingga tak kenal waktu
Ayah, ku yakin tak ada kata lelah dan menyerah dalam hidupmu untuk menghidupiku
Seandainya engkau tahu yah, aku sangat rindu padamu
Aku rindu saat engkau memarahiku, memelukku dan menasehatiku
Aku masih ingin dimanja olehmu
Ayah kau lelaki yang hebat
Kau mampu menutupi segala cobaan yang tengah menghadapimu dari pandanganku
Kau mampu menahan air mata kesedihanmu dari diriku
Ayah aku tahu sebenarnya kau sudah lelah bekerja
Biarlah suatu saat nanti aku yang menggantikanmu
Aku yang akan membahagiakanmu, aku yang akan menghidupimu dan merawatmu
Aku harap aku bisa membuat ayah bangga, melihat senyum yang terlukis diwajahmu kelak
Tuhan, tolong jagalah ayahku dimanapun ia berada
Mudahkanlah segala urusannya
Berikanlah jalan keluar dari segala masalahnya
Terima kasih Engkau telah memberikanku ayah yang hebat untukku!!!





Minggu, 01 April 2012

tanpa judul

 "aku ingin bukti agar bisa mempercayaimu"
"aku ingin bahagia, dan bahagiaku karnamu"
"Aku ingin mencintaimu dengan apa adanya. Sesederhana kata yang mengubah aku dan kamu menjadi kita"
"Aku ingin menjadi jawaban Tuhan atas doamu. Menjadi nyata atas pintamu, menjadi satu dalam rusukmu"
 " Semoga Tuhan tidak akan bosan mendengar aku menyisipkan doa untukmu. Karena di setiap helaan
 nafas, hanya namanya yang terlontar"
 " impian ini sederhana, mampu mencintaimu
sekaligus dicintai olehmu"